Rabu, 03 Agustus 2016

Hukum Memotong Kuku Atau Rambut Saat Haid

Palembang,3 agustus 2016

Perlu dipahami bahwa tidak adahukum larangan memotong kuku waktu haidatau junub adalah haram. Kuku atau rambut yang terlepas sebelum mandi besar tidak wajib disucikan.Namun demikian, para ulama menganjurkan bagi orang yang sedang haid, nifas atau junub untuk tidak memotong kuku atau rambut atau mengeluarkan darahnya sebelum melakukan mandibesar.Demikian ini disebabkan kelak di akhirat semua itu akan dikembalikan pada jasadnya dalam keadaan hadas besar karena tidak ikut disucikan ketika mandi besar.Pendapat ini didasarkan pada penjelasanImam Al-Ghazalidalam kitabnya Ihya 'Ulumuddin. Beliau berkata:"Sebaiknya tidak memotong kuku, mencukur rambut kepala, mencukur rambut kemaluan atau mengeluarkan darah atau memotong anggota badan sedang dia dalam keadaan junub.Karena kelak di akhirat semua anggota badan akan dikembalikan sehingga akan kembali dalam keadaan junub."Dikatakan (oleh sebagian ulama), sesungguhnya setiap rambut akan dimintai pertanggung-jawabannya atas sebab junubnya.Jadi hukummemotong kukhu saat haidatau junub tidak haram, dan rambut yang sudah terlepas pada saat haid atau junub tidak wajib dibasuh atau disucikan. Pernyataan Imam Al-Ghazali di atas hanya sebatas anjuran dan bukan kewajiban.Dengan demikian, anggapan yang umum di masyarakat bahwamemotong kuku atau rambut saat haid hukumnya haramadalah tidak benar.Lihat: I'anatut tholubun juz 1. Hal 79, Ihya 'Ulumuddin juz II. Hal.37.

Sumber: cintai-ulama.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar