Rabu, 23 November 2016

Cacat

Pengertian Kecacatan adalah adanya dsifungsi atau berkurangnya suatu fungsi yang secara objektif dapat diukur/dilihat, karena adanya kehilangan/kelainan dari bagian tubuh/organ seseorang. Misalnya, tidak adanya tangan, kelumpuhan pada bagian tertentu dari tubuh. Kecacatan ini bisa selalu pada seseorang, yang dapat menghasilkan perilaku-perilaku yang berbeda pada individu yang berebeda, misalnya kerusakan otak dapat menjadikan individu tersebut cacat mental, hiperkatif, buta, dan lain-lain (Mangunsong, 1998).

UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat, Pasal 1 menyebutkan bahwa definisi penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, serta penyandang cacat fisik dan mental (ganda).

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) memberikan definisi kecacatan ke dalam 3 kategori, yaitu:  impairment,  disability, dan  handicap. Impairment disebutkan sebagai kondisi ketidaknormalan atau hilangnya struktur atau fungsi psikologis atau anatomis. Sedangkan  disability adalah ketidakmampuan atau keterbatasan sebagai akibat adanya  impairment  untuk melakukan aktivitas dengan cara yang dianggap normal bagi manusia. Adapun  handicap, merupakan keadaan yang merugikan bagi seseorang akibat adanya  impairment, disability  yang mencegahnya dari pemenuhan peranan yang normal (dalam konteks usia, jenis kelamin, serta faktor budaya) bagi orang yang bersangkutan. 

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata cacat dapat diartikan dalam berbagai makna, seperti: 1) Kekurangan yang menyebabkan mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin atau akhlak); 2) Lecet (kerusakan, noda) yang menyebabkan keadaannya menjadi kurang baik (kurang sempurna); 3) Cela atau aib;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar