3. Bacaan Doa Niat Tayamum
Bacaan doa niat tayamum dalam bahasa arab:
Bacaan doa niat tayamum dalam bahasa latin:
"Nawaitu tayammuma lisstibaahatih shalaati fardhlol. Lillahi ta'aala"
Bacaan doa niat tayamum dalam bahasa indonesia/terjemahannya:
Aku niat bertayamum untuk mengerjakan sholat wajib karena Allah Ta'ala".
4. Tata Cara Tayamum
Tayamum terdiri dari empat cara atau rukun yaitu
a. Niat istibahah (niat membolehkan) salat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti thawaf dan sujud. Dalil wajibnya niat ini berlaku seperti pada wudu. Niat dilakukan serentak dengan pekerjaan pertama dalam tayamum, yakni ketika memindahkan tangan ke wajah. Malikiah dan Syafi'iah memasukkan niat dalam rukun, tetapi Hanafiah dan Hanabilah memasukkannya sebagai syarat tayamum.
b. Menyapu wajah, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Nisa ayat 43, meskipun dengan menggunakan satu tangan atua satu jari. Jenggot, walaupun panjang, tulang lembut yang memisahkan antara dua lubang hidung, lekuk alis mata, anggota yang terdapat di antara telinga dan rambut pelipis (cambang), putih-putih yang terdapat di bagian pangkal telinga yang ada di antar telinga dan rambut pelipis, termasuk bagian wajah.
c. Menyapu kedua tangan hingga kedua siku. Orang yang melaksanakan tayamum harus melepaskan sesuatu yang menghalangi sampainya usahapan pada tangan tersebut, seperti cincin dan gelang. Ia juga harus mengusap bagian bawah cincin atau gelang itu, tidak cukup menggerak-gerakkannya di dalam tayamum, berbeda halnya dengan wudu.
d. Tertip (berurutan), yakni mendahulukan wajah dari tangan.
5. Yang Membatalkan Tayamum
Abd Al-Rahman Al-Jaziri berpendapat bahwa hal-hal yang membatalkan tayamum adalah segala yang membatalkan wudu. Seseorang yang bertayamum disebabkan hadas besar tidak lagi dianggap sebagia orang yang berhadas besa, kecuali disebabkan oleh sesuatu yang mewajibkan mandi, walaupun ia dianggap sebagai orang yang berhadap kecil. Jika orang itu bertayamum karena junub kemudian tayamumnya batal, maka keadaannya tidak kembali sebagai seorang yang junub, melainkan sebagai orang yang berhadas kecil. Karena itu, ia boleh membaca Al-Qur'an masuk mesjid, dan berdiam di dalamnnya.
Hal-hal lain yang membatalkan tayamum adalah hilangnya uzur yang membolehkannya untuk bertayamum. Misalnya, ia memperoleh air setelah ia tidak mendapatkannya atau mampu menggunakannya setelah ia tidak mampu sebelumnnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar